Warga Demak

Plt Bupati Demak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Masa Jabatan 2024-2029

Rohmad Sholeh
Penulis
960 Dilihat 0 Komentar
Plt Bupati Demak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Masa Jabatan 2024-2029

Demak, NU Online Demak

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Demak KH. Ali Makhsun menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029. Kegiatan berlangsung di ruang Paripurna DPRD Demak, Rabu (09/10/2024).

Dalam sambutannya Plt. Bupati Demak, KH. Ali Makhsun menyampaikan, selamat kepada para pimpinan DPRD Kabupaten Demak yang telah terpilih. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Kabupaten Demak.

Jabatan ini adalah sebuah amanah yang mulia, sebuah tanggung jawab besar untuk mengemban kepercayaan rakyat. Momentum ini merupakan saat yang tepat bagi kita semua untuk menyegarkan kembali ingatan kita, bahwa tugas utama anggota legislatif adalah sebagai penyalur aspirasi masyarakat, urainya.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada para anggota DPRD Demak untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Ini sangat penting, karena rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dalam demokrasi modern. Artinya, kepercayaan yang telah diberikan masyarakat harus dibuktikan dengan kinerja yang baik, penuh tanggung jawab, jujur, murni, dan bermuara pada kesejahteraan rakyat.

Sebagai Pimpinan DPRD, tugas yang akan Saudara emban tentu tidak ringan katanya. Pimpinan DPRD memiliki peran yang sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan daerah. Untuk itu, ia berharap seluruh jajaran DPRD Kabupaten Demak dapat menjadi mitra yang solid dalam membangun daerah tercinta dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Ali Makhsun juga berharap sinergitas, kerjasama dan kolaborasi positif antara lembaga eksekutif dan legislatif akan semakin meningkat dan berkualitas. Utamanya adalah dalam mewujudkan visi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak. Terlebih, masih banyak prioritas pembangunan dan kebutuhan rakyat yang sangat mendesak yang harus dilakukan.

Ketua DPRD Kabupaten Demak terpilih, Zayinul Fata mengatakan, berdasarkan pasal 165 ayat 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Perlu kita ketahui bersama jelasnya, bahwa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/191Tahun 2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak masa jabatan 2024 - 2029 telah diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, sesuai dengan ketentuan selanjutnya maka hari ini dilaksanakan kegiatan tersebut.

Selain Plt. Bupati Demak, hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Kepala OPD se- Kabupaten Demak, Anggota DRRD Kabupaten Demak, dan Camat se- Kabupaten Demak.

Kontributor: Soleh/Red

Bagikan:
Rohmad Sholeh
Rohmad Sholeh

Penulis lepas di NU Demak

Lihat Semua Tulisan

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar
Membalas komentar dari