Sekolah/Madrasah

Kepala MA Miftahussalam Dilantik Sebagai Sekretaris LP. Ma'arif Kabupaten Demak

Rofiq
Penulis
1,465 Dilihat 0 Komentar
Kepala MA Miftahussalam Dilantik Sebagai Sekretaris LP. Ma'arif Kabupaten Demak

Wonosalam-NU Online Demak

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Demak masa khidmat 2023-2028 menggelar Pelantikan dan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) dan juga pelantikan Lembaga-lembaga, Adapun kegiatan dipusatkan di Pesantren Fathul Huda Karanggawang, Sidorejo, Kecamatan Sayung, Ahad (30/7/2023).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Memperkokoh Peran Aswaja dan Peran Jami’yyah menuju Kemandirian Umat” dan dihadiri para pengurus struktural PCNU di Kota Wali baik lembaga maupun badan otonom (banom) dibawah naungan PCNU dan tamu undangan lainnya.

Salah satunya, Lembaga Pendidikan Ma'arif NU yang dipimpin oleh Salman Dahlawi beserta jajarannya, turut dilantik dalam acara tersebut. Untuk jabatan Sekretaris Jenderal dipegang oleh Parsidi yang kini juga menjabat sebagai Kepala Madrasah MA Miftahussalam yang juga Ketua KKM MA 04 Demak.

Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas, Rofiq Luthfiyana menyampaikan selamat dan harapannya Parsidi sebagai Sekjen LP. Ma'arif Demak. Semoga sebagai sekretaris bisa membawa kemajuan Lembaga Pendidikan yang ada dibawah naungan Ma’arif.

"Mewakili teman-teman seperjuangan di MA Miftahussalam, kami ucapkan Selamat dan Sukses untuk Kepala Madrasah, Semoga amanah dengan tugas barunya dan selalu sehat untuk menjalankan semua tugas-tugas yang diberikan oleh lembaga, bisa membawa perubahan kemajuan pendidikan di lingkungan Ma'arif khususnya, dan pendidikan di Demak umumnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rofiq menambahkan, Beliau ini termasuk pemimpin yang bertanggungjawab, berintegritas dalam bekerja, solidaritas dan loyalitasnya tinggi. Jadi kami yakin beliau sanggup dan pasti mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan baik," imbuhnya.

Penulis : Rofik/Choerul Rozak/Redaksi

Bagikan:
Rofiq
Rofiq

Penulis lepas di NU Demak

Lihat Semua Tulisan

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar
Membalas komentar dari